Dalam 2 Bulan, BNN Amankan 3 Ton Sabu dan Ganja

Ilustrasi BNN ringkus bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ifan Gusti

VIVA Kriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 3 ton narkoba jenis sabu dan ganja selama periode operasi dari Juni hingga Juli 2022. Barang bukti tersebut diperoleh dari 11 kasus penangkapan selama periode Juni hingga Juli 2022.

"Jumlah narkotika yang berhasil disita dalam kurun waktu satu bulan ini untuk sabu 119 kg, ini ada di depan kita dan ganja 181 kg jadi dalam satu bulan BNN berhasil mengungkap tiga ton narkotika," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy dalam konferensi pers, Kamis, 14 Juli 2022.

Kata Kenedy, dari 11 pengungkapan kasus narkotika ini, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebanyak 11 kasus dengan tersangka 22 orang. Serta, tiga orang masuk dalam daftar DPO, jadi ada tiga orang yang masih pengejaran saat ini. Dari 22 orang tersangka terdapat tiga orang oknum anggota TNI dan satu orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika," bebernya.

Kenedy menjelaskan, tiga oknum anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiganya ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinsiial L atas kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi Aceh-Jakarta. 

"Mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 61,10 kilogram," kata Kenedy.

Sementara itu, BNN juga menangkap seorang anggota polisi berinisial E dan rekannya dengan inisial Y di sebuah hotel di wilayah Dumai, Riau. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari keduanya, disita narkotika jenis sabu dengan berat 52,90 kilogram. Narkoba itu dibungkus menggunakan kemasan teh China berwarna hijau dan dikamuflasekab ke dalam kardus berisi rambutan.

Tak hanya itu, Kenedy juga menerangkan pihaknya berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Afrika-Indonesia dan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 120 kilogram ganja dari Bekasi, Jawa Barat.

"Dari tersangka dua orang atas nama MJS dan S, yang mana MJS warga negara Pakistan. Kita tangkap dengan modus operandi jaringan Afrika dengan Indonesia yang mengirimkan lewat cargo dan disamarkan dengan alat berat spare part. Barang buktinya 14,84 kilogram," ungkapnya.

"Kemudian ini dari kasus kesepuluh, pada 8 Juli 2022. Mengamankan dua tersangka GH dan DNK di Kranji, Bekasi dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 120,80 kilogram," tukas Kenedy.

Jika diasumsikan, satu gram digunakan tiga orang, maka BNN telah menyelamatkan sebanyak 543 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam kasus ini. 

Sementara, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: 3 Oknum TNI dan 1 Polisi Terlibat Peredaran Narkotika

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’
Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024