Brigadir Y, Polisi Tersangka Pencabulan 4 Anak Terancam Dipecat

Prosesi pencopotan seragam oknum polisi yang dipecat karena pelanggaran. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA KriminalBrigadir Y terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di Kabupaten Gorontalo. Ancaman sanksi pemecatan terhadap Brigadir Y akan diberikan Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan. 

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. 

“Apa yang dilakukan Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Di mana dapat diberikan sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, proses pidana juga jalan," kata Wahyu dikutip dari tvonenewscom, Senin, 18 Juli 2022.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

Photo :
  • ANTARA
 
Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Wahyu menjelaskan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022. Laporan tersebut direspons cepat Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk turun tangan mengusut.

“Tanggal 11 Pelaku Brigpol Y sudah diamankan (penempatan di tempat khusus/ditahan) oleh Propam. Guna proses kode etik. 12 Juli penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol Y sebagai Tersangka," jelas Wahyu. 

Lebih lanjut, ia menambahkan dugaan perilaku tak bermoral Brigadir Y juga sudah ditanggapi Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika. 

Menurutnya, Irjen Helmy bersikap tegas dengan tak akan mentolerir perbuatan Brigadir Y. Dia menyampaikan Kapolda akan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kepolisian RI.

Wahyu mewakili Polda Gorontalo juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi tersebut. Selain mencoreng instansi, dugaan perbuatan Brigadir Y melanggar etika anggota korps Bhayangkara.

“Atas kejadian ini kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Brigadir Y telah melanggar nilai nilai etika kepolisian," tutur Wahyu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya