Suami di Banten Nafkahi Keluarga dari Uang Jual Motor Curian

Polisi tangkap I, pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA Kriminal - Satu tahun terakhir, I menafkahi keluarganya menggunakan uang hasil jual motor yang dia curi. Akibat ulahnya, kini dia mendekam di balik jeruji Mapolsek Walantaka, Kota Serang, Banten.

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Polisi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Banten.

Photo :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

Dijual Rp1-2 Juta

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Setiap kali beraksi dan menggondol sepeda motor, dia menjualnya ke penadah dengan kisaran harga mulai Rp1 juta hingga di atas Rp2 juta.

"Ada 15 unit. Di jual ke Pandeglang, di daerah Labuan ke sana. Uangnya untuk foya-foya aja, enggak kerja. Udah berkeluarga, separoh untuk biaya hidup anak istri. Udah satu tahun ke belakang (nyuri motor)," kata Pelaku I, di Polsek Walantaka, Selasa, 19 Juli 2022.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Baca juga: Viral Aksi Curanmor saat Korban Sedang Salat Jumat

Ditangkap di Bus

Polisi menangkap pelaku I di atas Bus Murni jurusan Kabupaten Pandeglang. Sesampai di perempatan Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dia dibawa turun oleh polisi.

Di situ, dia di interogasi dan mengaku telah mencuri sepeda motor, salah satu caranya menipu penjaga toko dengan mengaku meminjam motor untuk menjemput pacarnya pada 27 Juni 2022 lalu.

"Pelaku awalnya langganan toko baju di Dinda Mode. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, motor tersebut tidak kembali," kata Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Walantaka untuk diperiksa lebih lanjut. Dari situlah polisi mengetahui lokasi penjualan barang curian.

Dua Orang Ditangkap

Personil Polresta Serkot kemudian mengejar ke lokasi penadah yang ada di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dua orang ditangkap, berinisial A dan R. Pelaku I menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motornya.

Kemudian penadah, A dan R menjual kemudian mengambil keuntungan dari motor curian antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unitnya.

"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya di dapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," katanya.

Motor Dikembalikan ke Pemilik

Sepeda motor Scoopy milik Oktaf Hendra (32) beruntung bisa ditemukan kembali oleh Polsek Walantaka dan diserahkan kembali ke dirinya pada Selasa sore, 19 Juli 2022.

Oktaf beruntung motornya bisa kembali. Dia juga menyesal telah meminjamkan motornya ke pelaku I, katena telah menipunya.

"Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu," ujar Oktaf Hendra, di tempat yang sama.

Pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polsek Walantaka menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan.

"Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Maryono, di tempat yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya