Resahkan Warga, Komplotan Preman di Balaraja Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komplotan preman yang kerap beraksi di kawasan industri Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya diamankan Polres Kota Tangerang.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Para preman dengan inisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36) dan RY (45) ini ditangkap usai terbukti sering melakukan pemalakkan atau pemerasan kepada para pengguna jalan setempat.

Bukan hanya melakukan pemerasan, keempatnya juga tidak segan untuk memukul korbannya, bila tidak diberi uang dalam jumlah yang diminta para pelaku.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari salah satu korban inisial TB. Dimana saat itu, korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess yang ada di kawasan setempat menggunakan kendaraan roda empat.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Namun di pertengahan jalan, kendaraan korban dicegat oleh tersangka dan langsung memeriksa isi kendaraan.

"Para tersangka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut," katanya, Kamis, 21 Juli 2022.

Selanjutnya, para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas. Lantaran takut, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu.

"Setelah dikasih uang, korban bisa melanjutkan masuk area perusahaan menuju mess dan korban beranggapan situasi sudah aman," ujarnya.

Namun ternyata, saat korban hendak keluar dari kawasan, ia kembali diadang oleh para tersangka.

"Saat hendak kembali, korban dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan. Di sana, para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1 juta. Namun korban menolak," ujarnya.

Lantaran tidak diberi uang, korban pun mendapatkan pukulan dari para tersangka, hingga akhirnya korban memberikan uang senilai Rp300 ribu.

"Setelah dikasih uang Rp300 ribu, korban boleh lewat, disanalah ia langsung melapor ke kami," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP yaitu barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya