Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, memvonis bebas terdakwa pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada Senin, 25 Juli 2022.

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Saat Kejadian, Korban Berusia 7 Tahun

Pria di Surabaya Setubuhi Gadis 15 Tahun Sambil Nyabu

Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku yang masih berusia 14 tahun, sedangkan korbannya berusia 7 tahun saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi. Vonis bebas tersebut dinilai janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.

Apalagi sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Siswi SMP di Medan Dibawa Kabur Pria Kenalannya di Medsos Lalu Diduga Diperkosa

“Hakim mengesampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” kata Kuasa Hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia.

Baca juga: Perkosa Wanita hingga Tewas, Motif Pelaku Cemburu dan Pernah Dihina

Terjadi pada Awal 2022

Rahmat menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2022, saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya, sementara pelaku saat itu berada di dalam kamar.

Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Cerita ke Sang Ibu

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan, lalu korban menceritakan peristiwa itu ke ibunya. Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Menurut Rahmat, dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah. “Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” kata Rahmat.

Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang membebaskan pelaku.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya