Jaring Tas Berisi Sabu, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

Polisi saat memberikan keterangan pers kasus sabu di Mako Polres Labuhanbatu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sekitar 22,8 kilogram lebih.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua nelayan berinisial AS (37) dan JA (46). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Diduga barang haram tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bertuan.

Kepala Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari Polsek Panai Tengah menerima informasi dari masyarakat, atas ditemukan tas berisi narkotika jenis sabu. Tas tersebut ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat, 22 Juli 2022.

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Polisi saat memberikan keterangan pers kasus sabu di Mako Polres Labuhanbatu.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia
 
"Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan sabu dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," kata Agus, Senin, 1 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memimpin penyelidikan lanjutan terhadap kasus sabu 22,8 kilogram yang tidak bertuan tersebut.

"Melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan JA bekerja sebagai nelayan," ujar Agus.

Dari tangan kedua nelayan itu, Agus mengatakan pihak kepolisian menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.603,34 gram. Sabu tersebut diambil dengan cara menjaring.

Diduga tas berisi sabu tersebut dibuang oleh seseorang ke Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu. Setelah mendapat informasi dari kawannya berprofesi sebagai nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan (tas berisi sabu) dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual, nantinya sebagai modal buat usaha," kata Agus.

Agus menambahkan, sabu yang berhasil dijaring tersebut, tidak semua diambil kedua nelayan. Mereka hanya mengambil 4 bungkus. Sisanya, dibiarkan begitu saja di lokasi penemuan tas berisi sabu.

"Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Kemudian, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka untuk menjaring tas tersebut berisikan sabu."

Agus menambahkan, Polres Labuhanbatu dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus penemuan tas berisikan sabu tersebut.

"Terhadap kedua tersangka (dua nelayan) dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya