Mantan Kades di Sumsel Diduga jadi Mafia Tanah

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik – Tim Khusus Polda Sumatera Selatan, mengamankan dua orang diduga mafia tanah di wilayah Kabupaten Banyuasin. Salah satu pelaku dari sindikat pembuat surat palsu ini, diketahui merupakan mantan kepala desa.

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Pengungkapan kasus dilakukan tim khusus Subdit II Harda dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tim khusus mafia tanah Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL. Dalam kasus ini turut pula diamankan puluhan sertifikat tanah palsu.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Dua orang pelaku yang diamankan yakni, Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dan Efendi Koyen (53), warga Rimba Jaya, Air Kumbang Banyuasin.

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pilpres dan Pileg Usai, Pj Gubernur Sumsel: Masih Ada Pilkada, Jaga Situasi Tetap Damai

"Untuk peran tersangka Yudi yakni sebagai editor dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi merupakan mantan kepala desa," ujarnya, Senin, 1 Agustus 2022.

Agus bilang, kedua mafia tanah tersebut ditangkap pada Jum'at malam, 29 Juli 2022, di tempat yang berbeda. Dalam penangkapan tanpa adanya perlawanan.

"Untuk pelaku Yudi ditangkap di salah satu hotel di Palembang sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku Fendi ditangkap di rumahnya wilayah Banyuasin sekitar pukul 23.30 WIB," jelasnya.

Dari ungkap kasus ini pihaknya menyita 19 SHM palsu program PTSL, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan. 

"Sekitar 19 SHM PTSL palsu kami amankan. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban (masyarakat) lainnya. Untuk saat ini sudah terdata ada 26 SHM Palsu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya