Istri Polisi Bandar Arisan Online Fiktif Divonis 21 Bulan penjara

Sidang vonis kasus arisan online fiktif dengan terdakwa istri polisi
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVA Kriminal – Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim diketuai Heru Kuncoro saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin.

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim.

Ilustrasi barang bukti uang penipuan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
UI Raih Peringkat Pertama Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2024

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Istri Polisi Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Rugikan Korban Rp2,7 M

 Airin Rachmi Diany menyerahkan formulir pendaftaran Bacagub Banten ke DPW PAN

Punya Sejarah Dengan PAN, Airin Harap Kembali Didukung Pilgub Banten

Politisi Partai Golkar yang juga mantan Wali Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Airin Rachmi Diany mengembalikan formular sebagai bakal calon Gubernur Banten ke DPW PAN

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024