Keponakan Dinikahi Paman, Berakhir Jadi Mayat Dalam Karung

Polres Serang menangkap PW alias Adi, pembunuh istri sekaligus keponakannya.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA Kriminal - Mayat dalam karung menggegerkan warga Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Jenazah yang ditemukan warga itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diidentifikasi guna mengetahui identitasnya, serta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Polres Serang menangkap PW alias Adi, pembunuh istri sekaligus keponakannya.

Photo :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

Mati Dibekap

Viral Wanita Ini Bawa Mayat Pamannya Buat Pinjam Uang ke Bank

Hasilnya, jenazah wanita berinisial JN (37) itu mati dibekap. Penyidikan dilakukan hingga diketahui pelakunya yang ternyata berinisial PW (37), suami siri sekaligus paman kandungnya.

Pelaku ditangkap Senin, 1 Agustus 2022, dikontrakan sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

"Tim Resmob dan Satreskrim Polres Serang, menangkap pelaku PW alias Adi dikontrakan yang sama," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca juga: Mayat Dalam Karung Bikin Geger Warga Serang

Awal Mula Kejadian

Kabid Humas Polda Banten bercerita awal mula kejadian pada Jumat malam, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, korban JN yang baru melahirkan bayinya dibangunkan oleh pelaku PW, lantaran anak kedua mereka menangis meminta asi.

JN enggan menanggapi dan memberikan asi kepada anaknya. JN malah memarahi suaminya dengan perkataan kasar.

Kesal, PE memindahkan bayinya yang berusia 40 hari ke ruang depan kontrakannya. Kemudian istri sekaligus keponakannya dibekap menggunakan bantal yang sudah dilapisi hingga meninggal.

"Sekitar 2 menit korban di bekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yang menyaksikan ibunya tidak bernyawa di ruang tidur," katanya.

Pelaku PW membiarkan jenazah istrinya berada di tempat tidur. Paginya, dia kemudian mencari karung serta memasukkan mayat. Kemudian seprai dan baju bekas dimasukkan pada bagian atasnya, sehingga dibuat seolah-olah berisikan barang bekas.

PW menitipkan anaknya yang masih bayi ke kerabat di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pada Sabtu dini hari, 30 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengajak putrinya yang berusia 5 tahun membuang jenazah ibu sekaligus istrinya ke tempat pembuangan sampah di Desa Carukcuk, Kabupaten Serang, Banten.

"Pelaku mempersiapkan dua karung plastik, kemudian mempersiapkan jenazah korban ke karung dan ditambah pakaian yang tidak terpakai, sehingga seolah barang tidak terpakai. Kemudian pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP," katanya.

Polisi awalnya kesulitan mengungkap penemuan mayat dalam karung plastik warna putih yang bagian atasnya terikat. Kemudian melalui metode pengenalan wajah dan sidik jari, ditambah ada keluarga yang mengaku mengenali jenazah, identitas korban bisa terungkap.

Penyidikan pun dimulai hingga akhirnya pelaku PW bisa ditangkap Senin siang, 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dikontrakannya. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak lainnya, untuk memulihkan psikologis anak korban yang menyaksikan ibunya di bunuh, serta merawat bayinya," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, di lokasi yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya