Incar Ojol di Gunung Sahari, Kawanan Begal Bercelurit Ditangkap

Pelaku begal yang diringkus polisi.
Sumber :
  • Istimewa/Andrew Tito

VIVA Kriminal - Kawanan begal yang beraksi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat diringkus polisi. Empat begal itu apes ditangkap lantaran coba merampas sepeda motor pengemudi ojek online atau ojol.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona menjelaskan empat pelaku begal yang ditangkap adalah DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20). 

"DA dan TF warga Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan MFF dan NU, warga Cilincing, Jakarta Utara," kata Patar saat dikonfirmasi, Selasa 2 Agustus 2022.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Dia mengatakan pihaknya juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Kemudian, dua motor milik pelaku dan handphone.

Polisi amankan senjata tajam celurit (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro
Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

Modus kawanan begal ini dengan mengincar driver ojol. Mereka memepet korban dengan mengayunkan senjata tajam celurit.

"Para tersangka memepet korban menggunakan motor dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kemudian para pelaku merampas barang-barang milik korban," ujarnya.

Pun, saat ini para pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sawah Besar.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan para tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi.

"Masih didalami, sedang diselidiki. Polsek Kemayoran dan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat sudah ke Polsek Sawah Besar. Diduga pelakunya sama," ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Wildan Al Kautsar mengatakan, empat pelaku begal itu melakukan aksi kejahatannya terhadap driver ojol berinisial JR di Jalan Gunung Sahari.

"Pelaku ingin membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, namun korban menghindar. Korban mencabut kunci kontak dan kabur meninggalkan motornya," ujarnya

Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya