Aksi Bejat Staf SMPN di Bekasi: Sering Kirim Video Porno ke Siswi

Polisi merilis kasus pencabulan oleh staf perpustakaan di SMPN di Bekasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA Kriminal – Polisi berhasil menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap DP, staf perpustakaan di SMPN Kota Bekasi, Jawa Barat karena berbuat cabul terhadap siswi. Salah satu aksi DP yaitu kerap mengirimi video porno.

Visum Psikiatrikum Rektor Uniersitas Pancasila Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya

Aksi bejat pelaku itu terungkap karena pengakuan dari salah seorang korban. 

"Salah satu korban sempat menanyakan buku ke pelaku melakui pesan singkat, tapi pelaku malah mengirim.video porno," kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa 2 Agustus 2022.

Korban Peleceh Seksual Mantan Rektor UP Tidak Dapat Perlindungan dari Kampus

Pun, saat asyik berbalas konten via WhatsApp, kata Hengki, pelaku mengajak korban ke sebuah apartemen di Bekasi pada pertengahan Juni 2022. Modusnya untuk ketemuan dan membahas buku yang hendak dipinjam dari perpustakaan.

Polisi merilis kasus staf perpustakaan yang cabul terhadap siswi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani
Korban Pelecehan Seks Rektor UP Masih Banyak tapi Tak Berani Lapor, Menurut Pengacara

Namun, sampai di hotel, kelakuan pelaku hanya memang niat untuk mencabuli korban.

"Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah sampai apartemen di situ lah terjadi hal-hal cabul terhadap korban," ujar Hengki.

Dari tangan tersangka, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya handphone yang digunakan untuk mengirim chat kepada para korban. Selain itu, ada juga beberapa pakaian milik tersangka.

Pelaku DP diketahui salah seorang tenaga kerja kontrak di SMPN Kota Bekasi yang bekerja di bagian perpustakaan.

"Pelaku adalah tenaga kerja kontrak SMPN 6 Kota Bekasi dan bekerja sebagai staf perpustakaan," ujar Hengki.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya