ABG Perkosa Anak 7 Tahun di Jeneponto Jadi Tersangka

Ilustrasi masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual anak. Aksi digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Jeneponto menetapkan A (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap M (7).

Miris, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

"Ya pelaku sudah jadi tersangka," kata Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, Selasa, 2 Agustus 2022 mengenai remaja alias ABG itu.

Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Jeneponto. Perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar pada Minggu lalu. Tersangka dan korban bertetangga di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. 

Jangan Dilarang Moms, Bermain Punya 5 Manfaat Ini Buat Kecerdasan Anak

Pascakasus asusila itu terbongkar, keluarga korban marah, dan hendak main hakim sendiri kepada pelaku. Beruntung pelaku segera diamankan kepolisian.

"Pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto," ujar Andi Erma.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Tak hanya itu, rumah pelaku dan korban yang berdekatan dan kemudian akhirnya atas kesepakatan sejumlah pihak, rumah pelaku terpaksa dipindahkan. 

"Dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar rumah pelaku dipindahkan hari ini dan situasi aman dibantu pengamanan dari Polsek dan Koramil serta perangkat desa," jelas Kapolres.  

Sementara korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Korban disebut dalam pendampingan dan pengawasan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Sulsel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya