Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswa di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Kriminal – Oknum guru ngaji yang cabuli 10 siswi pengajiannya, divonis Pengadilan Negeri Depok dengan hukuman 19 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Syafiq, yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus tersebut.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq saat membacakan amar putusannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Ketua Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, yang juga turun langsung menjadi ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

“Atas vonis 19 tahun terhadap MMS (69), kami tim penuntut umum menerima putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut, pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Selain itu, kata Mia, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

“Permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,” kata Mia.

Mia menambahkan, perbuatan terdakwa MMS (69) sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji.

Diberitakan sebelumnya, MMS diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati di Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. MMS ditahan Polres Metro Depok pada Minggu 12 Desember 2021.

MMS pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya