Polisi Tetapkan 9 Tersangka Teror Warga di Jember, Ini Peran-perannya

Polisi merilis kasus pembakaran rumah dan kendaraan warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal.

VIVA Kriminal – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jember dan Polres Banyuwangi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus teror dan pengrusakan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam kasus itu, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kepala Subdit Jatanras Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menjelaskan, delapan tersangka adalah warga Kalibaru, Banyuwangi. Mereka ialah J (55 tahun), berperan sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga; dan S (39), pembakar rumah warga.

Polisi merilis kasus pembakaran rumah dan kendaraan warga di Desa Mulyorejo, Kec

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

A (54), pembakar motor warga; MS (37), pelaku pengrusakan motor warga; M (35), pembakar rumah warga; W (39), pembakar rumah warga; G (39), pembakar rumah dan penjarah kios bensin; dan S (51), pembakar rumah korban. Satu tersangka warga Sokobanah, Sampang, Madura, yaitu M (42), pelaku pembakaran.

Para tersangka melakukan teror bermula dari rasa sakit hati yang dirasakan oleh S, warga Kalibaru, Banyuwangi, dan J serta CG yang menjadi korban pembacokan di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, pada 9 Juni 2022. Tidak dijelaskan apa masalah awal.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Anak S, T, kemudian meminta tolong J untuk membalas dan mengajak warga. Pembalasan pun dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang Juli hingga Agustus 2022, yaitu pada 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus.

"Pelaku utama pembacokan terhadap S sudah ditahan," kata AKBP Lintar dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Kepala Polres Jember AKBP, Herry Purnomo menjelaskan, sebetulnya ada 15 orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Namun baru sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sedangkan enam orang lainnya statusnya masih saksi dan akan segera dipulangkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya