- VIVA/Andrew Tito
VIVA Kriminal – Personel Polres Bener Meriah, Aceh menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (30), yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, K (30) ditangkap di kawasan Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Pelaku di tangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu,” kata Indra Novianto, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Indra Novianto menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dengan berat bruto 0,65 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,” jelas Indra Novianto.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian di seputaran TKP yang telah dituju. Kemudian petugas melihat seorang wanita yang gerak geriknya sangat mencurigakan di sana. Selanjutnya aparat langsung mendekat dan mengamankan ibu muda tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Indra Novianto.