Polresta Bandung Bergerak Cepat Tangani Kasus Pencabulan

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal - Jajaran Polresta Bandung bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santri dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Guru Cabul atas 40 Santri Laki-laki di Pondok Pesantren Dipecat

Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagai Kapolresta Bandung mengatakan sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pemcabulan tersebut. Diduga aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2015.

"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dilansir dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

40 Santri di Agam Jadi Korban Cabul Gurunya 

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pencabulan tersebut, tercatat sudah ada belasan korban akibat pencabulan.

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Dekat Ponpes di Jombang, Tangkap 13 Orang

Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan lebih lanjut, angar jajaranya mampu mendampingi korban serta pihaknya pun akan proaktif untuk mendatangan korban demi mencari titik terang supaya kasus pencabulan bisa ditangani dengan baik.

"Kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi supaya bisa usut tuntas," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kombes Pol Kusworo Wibowo memparkan lebih lanjut, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan diduga pelaku kini sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren tersebut. Keberadaan pimpinan pondok pesantren berpindah-pindah tempat.

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Namun ketika ada dua alat bukti yang sudah cukup, maka kami akan tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kasus pencabulan yang melibatkan korbanya santi bukan yang pertama kalinya. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren yaitu Herry Wirawan.

Namun kini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Sementara majelis hakim memutuskan Harry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya