Korban Pencabulan Ponpes di Bandung Diintervensi untuk Cabut Laporan
VIVA Nasional – Kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Bandung Jawa Barat diduga telah terjadi intervensi dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban untuk mencabut laporannya. Dari salah satu korban, disebut telah mencabut laporan karena terbuai intervensi pihak terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Deky Rosdiana menjelaskan, terduga mengerahkan beberapa orang untuk melancarkan aksi itu.
"Saat ini ada pergerakan dari terlapor dengan menggunakan kekuatan dan beberapa orang untuk mengintervensi bahwa membuat keterangan ke saya itu palsu dan ikut ke polres untuk mencabut (laporan)," ujar Deky, Kamis, 18 Agustus 2022.
Deky menerangkan, langkah intervensi itu dapat dibuktikan secara jejak digital. Bahkan, Deky memastikan jika pihak terduga masih bersikukuh maka akan dipolisikan.
"Jika terus intervensi akan kita laporkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bandung bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santri dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagai Kapolresta Bandung mengatakan sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut. Diduga aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2015.
"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa 16 Agustus 2022.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pencabulan tersebut, tercatat sudah ada belasan korban akibat pencabulan.
Baca juga: Puluhan Santriwati di Kabupaten Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan