Polisi Surabaya Bongkar Jaringan Narkotika, 90 Kg Sabu Diamankan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti cukup banyak, yakni 90 kilogram sabu-sabu dan 12 kilogram ganja. Dari pengungkapan kasus itu, kepolisian berhasil menangkap delapan tersangka dan sudah ditahan. Sementara satu tersangka masih buron.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah kepolisian mendalami laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. Penelusuran pun dilakukan dan ternyata informasi itu benar.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tersangka pertama berhasil ditangkap, yaitu RM (38 tahun), warga Riau. “Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM di lobi hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” kata Yusep di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Agustus 2022.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan RM di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu. “Kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28), ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ujar Yusep. 

Ilustrasi Sabu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketiga tersangka, lanjut mantan Kapolres Kediri itu, mengaku baru saja mengambil sabu-sabu dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi berhasil menyita 42 bungkus sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh Cina seberat 43,9 kilogram dan satu paket sabu seberat 3,70 gram. 

Tak berhenti di situ, pada 15 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di Medan. Dari tangan kedua tersangka yang berasal dari Banjarmasin itu, polisi menyita 40 bungkus kemasan teh Cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram. Kata Yusep, barang haram itu baru saja diperoleh kedua tersangka di Medan dan akan dibawa ke Pekanbaru.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pada 20 Juli 2022, satu tersangka lagi berinisial AZ (24) kembali ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. “Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja, di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” ucapnya. 

Ilustrasi Penyelundupan Sabu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Dari bibir AZ, meluncur sebuah nama satu jaringan yaitu EK (27) dan berhasil ditangkap di hari yang sama di Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Dari tangan EK, polisi mengamankan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram dan satu poket sabu seberat 0,71 gram. EK mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah GG yang kini buron.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Yusep.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Baca juga: Peran AKP ENM dalam Jaringan Narkoba, Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan

Chandrika Chika

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Meski mengakui penggunaan narkoba, Chandrika Chika kepada keluarganya menyatakan bahwa dia hanya menggunakan narkoba sekali.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024