Mucikari ABG Korban Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Masih Remaja

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Penyidik Kepolisian Resor Jombang menetapkan AH, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan nonaktif Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan diketahui, mucikari yang menyediakan korban untuk melayani AH ternyata juga masih di bawah umur.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugroho menjelaskan, selain AH, pihaknya juga menetapkan si mucikari yang masih ABG sebagai tersangka.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka," katanya di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat, 19 Agustus 2022.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Baca juga: Sodomi ABG di Hotel, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi

Ditahan di Polres Jombang

Giadi menuturkan kedua tersangka sudah ditahan di Markas Polres Jombang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sebelumnya menjelaskan, AH digerebek oleh aparat Polres Jombang saat mencabuli korban yang juga laki-laki di sebuah hotel di Kota Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.35 WIB.

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Korban Diberi Uang Rp300 Ribu

Mia mengatakan untuk mendapatkan layanan seksual sesama jenis, AH memesan kepada mucikari. Korban diberi uang Rp300 ribu, sementara mucikarinya Rp400 ribu.

Dalam pemeriksaan diketahui, AH pernah menjadi korban sodomi semasa masih muda dan bisa jadi itu yang mendorong tersangka menyukai sesama jenis. Segera setelah itu, Kejati mencopot AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya