Kuasa Hukum: Korban Pelecehan Grup WA Kawan Lama Alami Trauma

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

VIVA Kriminal - Kasus pelecehan seksual yang dialami seorang korban RF melalui grup Whatsapp kantornya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal baru mengenai kondisi korban pun terungkap setelah laporan dugaan kekerasan seksual ini dilayangkan.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Alami PTSD

Salah satu tim kuasa hukum korban, Yudha Saragih, mengatakan korban mengalami PTSD atau post traumatic stress disorder. Hasil tersebut diperoleh setelah korban RF diperiksa di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Sebenarnya terkait dengan kondisi korban kita sudah periksa kejiwaannya di Rumah Sakit Kejiwaan Dharmawangsa, yang di mana dari korban kita mengalami PTSD dan mengalami kecemasan serta mengalami traumatik," kata Yudha kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Grup WA Lapor ke Polda Metro

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Model Pemotretan

Yudha kemudian menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual ini dialami kliennya saat menjadi model pemotretan produk perusahaan seperti baju dan tas. Pemotretan itu dilakukan oleh fotografer profesional berinisial DC.

Namun, saat berlangsungnya pemotretan, terdapat bagian tubuh korban yang secara diam-diam difoto oleh DC dan disebarkan melalui Whatsapp grup.

"Yang di mana, di dalam Whatsapp grup itu juga ada klien kami, si korban. Akhirnya setelah klien kami mengakses di situlah terjadi suatu tindak pidana yang telah diatur, yaitu dugaan pelecehan seksual. Semata-mata tujuannya untuk merendahkan martabat dari klien kami," katanya.

"Jadi, dengan adanya bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan akhirnya dari pihak klien kami menindaklanjuti dengan proses hukum," kata Yudha.

Lapor ke Polda Metro Jaya

Adapun pelaporan kasus ini dilakukan langsung oleh korban RF di Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4270VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terdapat dua orang terlapor dalam kasus ini, yaitu berinisial DC dan BS. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 14, Pasal 15, dan atau Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya