Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan Disikat Polda Jatim

Polisi merilis kasus mafia tanah di Markas Polda Jatim
Sumber :
  • dok Polda Jawa Timur

VIVA Kriminal – Aparat Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus mafia tanah berinisial MA (46 tahun) yang menipu puluhan orang dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Total kerugian korban ditaksir Rp5,6 miliar.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

MA adalah warga Perum Pondok Jati Sidoarjo yang tinggal di Perum Summerset Surabaya. sehari-hari dia sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland. MA kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Polda Jatim di Surabaya, Senin, 22 Agustus 2022.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Dalam beraksi, tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan perumahan kepada korban (user). Korban yang menyetor dana dijanjikan penerimaan unit rumah beragam, ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022. Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik langsung lunas maupun cicilan.

Ternyata, lahan yang ditawarkan ke korban masih lahan milik orang lain. Duit dari korban dipakai tersangka untuk membayar uang muka atau DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Sebagian bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

“Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak ada respons positif. Atas hal tersebut, para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kombes Totok.

Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229.  Para korban melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp5,6 M dari 11 laporan polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” tandas Totok.

"Selain itu juga uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz Nopol 1606 VG, satu unit motor, satu bundel buku tabungan BCA dan rekening,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada, Gebuk Detik Itu Juga!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya