Mengaku Dukun, Pria ini Paksa Wanita Setubuhi Anak Kandung

Dukun palsu paksa wanita setubuhi anak kandung.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Kriminal – Kelakuan pria yang mengaku guru spiritual alias dukun ini sungguh bikin geram. Bagaimana tidak, ia memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk menyetubuhi dua anak kandungnya serta meminta merekamnya.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Biadabnya lagi, ia juga menyuruh korbannya melakukan potong puting payudara dan menyayat organ intim. Pelaku kemudian memeras korban hingga Rp38 juta sambil mengancam menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial.

Bidhumas Polda Jawa Tengah dalam rilis tertulisnya mengungkapkan, pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ia kini ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Dalam keterangannya, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan, korban adalah seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan. Awalnya ia bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut bahwa aura korban gelap, dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

Ilustrasi penipuan online (Photo/IndiaToday)

Photo :
  • vstory
Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Korban ini pada Februari 2022 bergabung ke grup Facebook bernama terawang dan arti mimpi. Korban lalu mendapat messenger dari anggota grup lainnya dengan nama akun Fitira. Ia mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri yang ternyata nama samaran pelaku," kata Arief, dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.

Korban yang percaya kemudian  berkomunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban. Tapi untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban, dan semua ritual itu harus direkam video.

"Ritualnya harus melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun. Selain itu ada juga ritual potong puting payudara dan menyayat organ intim. Semua direkam dan videonya harus dikirim ke pelaku. Dengan video itulah pelaku mengancam akan menyebarkan dan kemudian memeras korban," ungkap Arief.

Ilustrasi Dukun

Photo :
  • U-Report

Ia menambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

"Pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban untuk berfoya - foya bersama teman - teman wanita di tempat hiburan. Pelaku kita tangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak kabur," jelas Kapolres.

“Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE,”katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainnya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.

Laporan Joko Teguh Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya