Salah Satu Korban Pembunuhan Mutilasi di Papua Simpatisan KKB

Pelaku pembunuhan 4 warga di Mimika Papua ditangkap
Sumber :
  • dok Polda Papua

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 warga sipil yang terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Senin, 22 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIT.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Kasus tersebut berhasil terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan memeriksa CCTV dari penyelidikan itu anggota mengetahui identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut, yakni berinisial APL alias J, DU, RL, RMH (DPO) dan 6 oknum anggota TNI,” ujar Kamal saat dikonfirmasi, dikutip Selasa, 30 Agustus 2022.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Pelaku pembunuhan di Mimika Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Dikatakan, pelaku APL dan DU diamakan pada Sabtu, 27 Agustus di lokasi berbeda. Sedangkan pelaku RL diamankan pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIT. Saat ini para pelaku sudah diamankan anggota Polres Mimika dan untuk oknum anggota TNI sudah ditangani oleh POM TNI.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

“Pelaku APL alias J diamankan pada Sabtu, 27 Agustus sekitar pukul 16.29 WIT sedangkan pelaku DU diamankan pada pukul 17.00 Wit di tempat fitness yang berada di Jalan Ahmad Yani Timika. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RMH yang sudah ditetapkan status DPO oleh Polres Mimika,” kata Kabid Humas.

Lanjut Kombes Kamal menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa, 23 Agustus sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika 9 pelaku melakukan pembunuhan terhadap 4 warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Setelah melakukan pembunuhan selanjutnya ke 9 pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda selanjutnya di isi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.

“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang di rental oleh korban,” ungkapnya.

Kemudian pada Selasa, 23 Agustus pukul 07.30 WIT anggota mendapat laporan ditemukan satu unit mobil Toyota Astra calya warna merah tanpa Plat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394, yang telah hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap dari-sisa kebakaran.

Selanjutnya pada Jumat, 26 Agustus sekitar pukul 13.40 WIT anggota berhasil menemukan korban atas nama Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Dan sekitar pukul 18.55 WIT di SP 1 Mimika ditemukan 1 (satu) unit mobil avansa warna hitam nomor polisi N 1082 WR yang direntalkan oleh korban Arnold Lokbere bersama 3 orang masyarakat yang menjadi korban.

“Pada Jumat, 27 Agustus sekitar pukul 16.00 WIT anggota kembali menemukan salah satu korban (dalam identifikasi) di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika,” lanjut Kamal.

Adapun keempat korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban atas nama Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan

Kabid Humas menambahkan modus dari para pelaku melakukan aksinya karena korban hendak membeli senjata api dari para pelaku. Kemudian para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tandas Kabid Humas Polda Papua.

Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua, dan melakukan autopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitas korban.

Baca juga: Detik-detik 4 Warga Papua Tewas Dimutilasi, Libatkan 6 Prajurit TNI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya