- VIVA/Sherly
VIVA Kriminal – Polres Metro Tangeramg Kota menerapkan 12 anak dengan status anak pelaku atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari belasan anak itu, lima diantaranya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sedangkan yang lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.
"Ada 12 anak yang kita tetapkan sebagai anak pelaku, karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Kemudian dari pelaku tersebut, 5 orang ditahan dan 7 orang dititipkan ke orang tuanya, karena itu sesuai dengan ketentuan untuk anak yang di bawah 14 tahun, tidak bisa ditahan," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.
Petugas juga terus melakukan pendalaman dan pendampingan dengan BAPAS dan P2TPA, supaya para anak yang berstatus anak pelaku tersebut turut diberikan hak-haknya.
"Kami lakukan pendalaman dan kita juga selalu melakukan pendampingan dengan BAPAS dan P2TPA supaya anak ini juga hak-hak nya diberikan," ujarnya.
Pada kasus ini, para anak pelaku dikenakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 Huruf E KUHPidana.
"Kita kenakan pasal yang hukuman penjaranya di atas 7 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Terjadi aksi pengeroyokan di Pondok Pesantren kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dimana, korban inisial RAP (13) tewas usai dikeroyok oleh 12 rekannya dengan inisial AI, BA, FA, DFA, TS, S, RE, DAP, MSB, BHF, MAJ dan RA.
Aksi pengeroyokan ini terjadi setelah korban dianggap tidak sopan usai kerap membangunkan tidur menggunakan kaki. Tidak hanya juga, disinyalir turut ada tindak provokasi dari salah satu anak inisial Al untuk mengeroyok korban.
Baca juga: Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok, 12 Pelaku Diamankan Polisi