Oli Palsu Siap Edar Disita di Bekasi, Ini Rincian Merk yang Dipalsukan

Polres Bekasi Kota merilis kasus oli oplosan
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal – Polisi menyita sebelas drum oli SAE 40 yang dipakai sebagai bahan dasar untuk membuat pelumas atau oli palsu berbagai merek yang beredar di Bekasi. Sebanyak empat orang pelaku diamankan polisi karena diduga mengoplos minyak oli kemasan tanpa standar ketentuan yang berlaku.

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

"Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Kasubag humas Polres metro bekasi kota Kompol Erna Ruswing (baju hitam tengah)

Photo :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)
Jangan Takut Tertipu, Simak Tips Jitu Cara Beli Motor Bekas yang Aman

Bukan cuma itu, polisi pun menyita ribuan oli palsu berbagai merk siap edar yang bakal dijual di Bekasi. Totalnya ada 2.821 botol. Kata Erna, pihaknya juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi/mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik/pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah. Semuanya dipakai untuk membuat kemasan seperti baru.

Berikut ini rincian oli palsu yang siap edar namun berhasil disita polisi:

Cek 7 Komponen Ini Setelah Mobil Dipaksa Kerja Keras saat Mudik Lebaran

1). 4 dus oli merk Honda E Pro Gold@4 botol/dus;

2). 35 dus oli merk TMO motor oil@ 12 botol/dus;

3). 29 dus oli merk TMO mobil@4 botol/dus;

4).25 dus oli merk Shell helix@ 12 botol/dus;

5). 56 dus oli merk AHM oil MPX 1@24 botol/dus;

6). 1 dus oli merk Mesran isi 22 botol;

7). 2 dus oli merk Yamahalube gear 100 @ 48 botoldus;

8). 5 dus oli merk Yamahalube matic motor oil @ 24 botol/dus.

Ilustrasi pelumas kendaraan

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang di Bekasi ditangkap buntut menjual oli palsu. Oli palsu yang dijual ada beberapa merk.

"Pihak Polsek Bekasi Timur mendapat informasi ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas kedalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi izin yang sah," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Keempatnya adalah Marjoni Sinambela (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Mereka dicokok di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi. Lokasi penangkapan merupakan tempat pelaku memalsukan dan menjual oli kemasan palsu ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya