Aksi Bejat Guru Agama di Batang, Cabuli 13 Siswi SMP

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencabulan oleh oknum guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

"Akan tetapi, pada hari Selasa, 30 Agustus ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," katanya.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi. "Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Ilustrasi pelaku pencabulan

Photo :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (Ant/ANTARA)

Baca juga: 5 Fakta Kepala Sekolah di Purbalingga 3 Tahun Cabuli Murid Laki-laki

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya