Usut Mutilasi Papua, Panglima TNI Gandeng Komnas HAM dan LPSK

Panglima TNI Andika Perkasa di DPR
Sumber :
  • vstory

VIVA Kriminal – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menggandeng lembaga lain untuk memproses kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh enam prajurit TNI di Papua. Menurut dia, kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam orang prajurit TNI ini akan diproses secara terbuka.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

“Saya terbuka dengan siapa pun, dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka,” kata Andika di Gedung DPR pada Senin, 5 September 2022.

TNI, kata dia, sama sekali tidak menghalangi bahkan mengakomodir untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan dikawal hingga proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebab, lanjut dia, sanksi hukum terhadap pelaku harus mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1.025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Baca juga: Bharada E hingga Kuat Maruf Dites Pendeteksi Kebohongan, Buat Apa?

“Ya jangankan yang mutilasi, kasus-kasus yang sudah terjadi dua tahun lalu juga masih kita kawal sekarang. Kenapa? Saya peduli, jangan sampai proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban, mereka-mereka yang perlu diberikan keadilan. Jadi itu sudah jelas apalagi ini yang terbaru,” jelas dia.

Wakasal Laksdya TNI Erwin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI AU

Selain itu, Andika juga menegaskan kasus mutilasi di Papua ini harus dikawal agar tidak ada intervensi dari siapa pun. Memang, ia menilai sejauh ini belum ada pihak yang melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini belum (ada intervensi). Yang jelas, saya akan kawal sampai terlepas dari ada tidaknya intervensi. Saya akan kawal terus selama proses hukum itu masih memberikan ruang hak kepada kita, untuk kita semua yang berperkara, maka kita akan teruskan,” ujarnya.

VIVA Militer: Pomdam XVII/Cenderawasih periksa oknum TNI yang terlibat mutilasi

Photo :
  • Dispenad

Diketahui, TNI AD bergerak cepat mengusut kasus indikasi mutilasi yang diduga dilakukan enam orang oknum TNI di Mimika, Papua. Mereka diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap empat orang itu diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.

Keenam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua, mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna.

Menurut dia, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya