Istri Sayat Alat Kelamin Guru SD di Cikarang hingga Nyaris Putus

Polisi memasang garis polisi di lokasi TKP (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

VIVA Kriminal – Seorang pria dengan inisial E (46), warga Cikarang Jawa Barat yang merupakan guru SD ini harus menahan sakit luar biasa akibat alat kelaminnya dilukai oleh istrinya sendiri hingga nyaris putus.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Kejadian istri menyabet kelamin suami dengan pisau dapur tersebut terjadi di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 10 September 2022.

Ilustrasi pisau dapur

Photo :
  • Pixabay/SteveRaubenstine
Istri Pegang Semua Gaji Hingga ATM Suami, Ustaz Khalid Basalamah: Anda Tidak Punya Hak

Diduga insiden ini terjadi lantaran sang suami hendak kawin dan sang istri tidak menyetujuinya.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan pelaku berinisial YN (42).

Apakah Semua Dosa Seorang Istri Ditanggung Suami? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan. Tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat kembali pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," ujar Kompol Mustakim pada Minggu 11 September 2022.

Seorang warga melihat terduga pelaku keluar dan lalu dapati di dalam rumah korban sudah bersimbah darah di bagian selangkangannya kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Saksi saudara Anda melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," ujarnya.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Mustakim menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, alasan YN tega menganiaya suaminya lantaran cemburu dan mendengar kabar E akan menikah lagi dengan wanita lain.

Korban mengalami luka sayatan di kaki dan bagian kemaluannya, polisi pun segera melakukan cek lokasi terhadap E.

"Usai penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluan korban, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dan kembali diamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," ujarnya.

Mustakim mengatakan, pihaknya mengamankan sebilah pisau dan gunting kecil yang diamankan unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya