Anak Buah Kombes Pasma Sita 1,2 Ton Ganja Selama 8 Bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat berhasil sita 1,2 ton ganja dari jaringan sindikat peredaran narkoba asal Sumatera dalam kurun waktu penyelidikan selama 8 bulan.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan 1,2 ton ganja tersebut tergabung dari beberapa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya yang dipimpin langsung timnya oleh Kasat Narkoba AKBP Akmal dan Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora serta Kanit 3 Narkoba AKP Laksanama.

Barang bukti narkoba

Photo :
  • Dokumentasi Polres
Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truk Fuso yang mengangkut 209 kg narkoba jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya, ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan," ujar Pasma dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022.

Pasma mengatakan dalam penanganan kasus peredaran narkoba, Polres Jakbar berkomitmen mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Kapolres Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce bersama Kasat dan Wakasat Narkoba

Photo :
  • Dokumentasi Polres

Penyelidikan terakhir yang tergabung dalam pengungkapan 1,2 ton ganja tersebut. Polres Jakbar menggagalkan penyelundupan 209 kg ganja dari jaringan yang sama.

209 Ganja tersebut disita dari kurir jaringan Sumatera-Jawa yang saat itu mengantar barang kepada bandar yang ada di Cilegon Banten.

Pengungkapan 209 KG ganja tersebut polisi seorang tersangka inisial SO (45), yang merupakan kurir narkoba.

"Tersangka SO ini mengambil enam karung ganja dari SL (DPO). Enam karung ini diambil di gudang di Deli Tua, Medan, dengan truk Fuso," ujarnya

Pasma jelaskan kepada polisi, kurir inisial SO(45) itu mengaku dijanjikan upah Rp 75 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Karang Tengah, Tangerang.

Namun tersangka SO baru mendapatkan Rp 20 juta sebagai uang muka, dan akhirnya dirinya tertangkap beserta ratusan Kg Ganja yang dibawanya dengan menggunakan truk.

"Ganja ini diambil dan akan diserahkan ke SL, yang akan diserahkan di wilayah Banten, daerah Karang Tengah, dengan upah Rp 75 juta. Yang bersangkutan baru dapat DP Rp 20 juta. Sisanya setelah barang diserahkan," ujarnya.

Pasma kataka adanya pengiriman ratusan Kg ganja tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman enam karung berisi ganja ini kepada SL di daerah Banten.

Polisi kemudian menangkap tersangka SO di Jl Raya Bojonegara, Kramat, Serang, Banten.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

"Tim tangkap SO yang sedang singgah di toko untuk isi e-toll dan tim lakukan pemeriksaan dan penangkapan pada truk Fuso warna oranye dengan muatan limbah rongsokan kWh (meteran). Di atas limbah tersebut disimpan enam karung ganja. Ditemukan di atas kendaraan barang bukti berupa enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat. Setelah ditimbang, ditotal 209 kg," ujarnya.

Barang bukti yang disita kepolisian berupa enam karung berisi 200 paket ganja seberat 209 kilogram senilai Rp 1,4 miliar lebih. Handphone dan truk yang dibawa pelaku juga diamankan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti Ratusan Kg ganja tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum tersangka.

Tersangka SO dikenakan pidana Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 10 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya