Polisi Tangkap Dukun Palsu yang Mengaku Bisa Gandakan Uang

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA Nasional – Seorang pria berinisial RSP alias Anto (28) di Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) diamankan polisi lantaran melakukan dugaan penipuan terhadap seorang wanita inisial DS (35). RSP menipu korban dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan emas secara berkala.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pihaknya mengamankan RSP usai menerima laporan wanita DS yang mengaku ditipu.

"Jadi sesuai laporan polisi kami amankan  pelaku penipuan yang bermodus sebagai dukun palsu dengan inisial RSP warga Tutuyan Bolaang Mongondow Timur (Boltim)," kata Kompol Sugeng dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dengan pelaku bertemu di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada tanggal 9 April 2022, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang dan barang berharga seperti emas. Korban yang mendengar itu lantas tergiur dan menuruti untuk berinvestasi.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

"Pelaku mengiming-imingi korban, uang dan emas yang nantinya akan digandakan. Di situ korban tergiur dengan tawaran pelaku kemudian menyerahkan uang Rp 66 juta secara berkala," ujar Sugeng.

Setelah menyerahkan uangnya, lanjut Sugeng, korban kemudian curiga karena tak kunjung ada kabar dari pelaku. Karena curiga, korban mencoba berinisiatif menghubungi pelaku namun tak bisa dihubungi. Darisitu korban kemudian kecewa karena ditipu dan membuat laporan ke Polresta Manado pada Jumat 9 September 2022.

ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Jadi saat korban ini sadar kalau telah ditipu, dia pun mencoba menghubungi terlapor namun sampai sekarang belum bisa dihubungi sehingga melapor ke polisi," terangnya.

Usai laporan itu diterima, kata Kompol Sugeng, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Senin 12 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah menipu sekitar 6 orang. Hanya saja baru ada 1 korban yang membuat laporan resmi ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata sudah ada 6 korban yang ditipu, tapi baru satu yang membuat laporan polisi, langsung kita tindak lanjuti," ujar Kompol Sugeng

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 emas batangan palsu yang terbuat dari kertas warna kuning keemasan, satu lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, dan satu styrofoam warna putih serta satu buah kardus air mineral.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado. Dia disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya