Erika Mustika, Mucikari Penyekap ABG di Apartemen Jakbar Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Kriminal – Mucikari dengan nama Erika Mustika Tarigan alias EMT yang menyekap dan menjadikan seorang Anak Baru Gede berinisial NAT (15) jadi Pekerja Seks Komersial dicokok polisi.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

"Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, lanjut Zulpan, EMT masih diperiksa secara intensif.

"Saat ini pelaku masih dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.

Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Anak Baru Gede berinisial NAT (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial oleh perempuan inisial EMT di apartemen Jakarta Barat. Kejadian ini  berawal bulan Januari 2021 lalu ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya