Tega Aniaya Bayi 13 Bulan, Seorang Pria di Sultra Ditangkap Polisi

Foto simbol kekerasan terhadap anak.-picture alliance / ZB
Sumber :
  • dw

VIVA Kriminal – Polisi meringkus seorang pria bernama Asrullah alias Asrul di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria 34 tahun itu ditangkap karena telah menganiaya seorang bayi berusia 13 bulan.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan bahwa pelaku tega menganiaya sang bayi lantaran emosi saat ditagih uang Rp 500 ribu oleh orang tua sang bayi. 

"Pelaku kita amankan karena telah menganiaya bayi. Pelaku melakukan penganiayaan saat ditagih utang oleh orang tua bayi ini," kata AKBP Erwin saat dimintai konfirmasi, Selasa 20 September 2022.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Poster anti-kekerasan terhadap anak.

Photo :
  • Pixabay

Erwin menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku Asrul menawarkan kulkas bekas untuk dijual kepada kedua orang tua bayi itu pada Sabtu 17 September lalu. Akhirnya, pelaku dan orang tua bayi sepakat dengan harga Rp 800 ribu. 

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Namun, pada keesokan harinya, Asrul mendatangi orang tua bayi dan meminta uang muka pembelian kulkas Rp 500 ribu. Orang tua korban pun menyepakatinya.

"Awalnya mereka melakukan transaksi jual beli kulkas. Terduga pelaku menawarkan kulkas dan uang muka harga kulkas itu sudah diberikan kepada Asrul Rp 500.000 dan terduga pelaku Asrul pun mengaku akan memberikan kulkas itu besok pagi," kata Erwin menceritakan.

Pada hari selanjutnya tepat Senin 19 September kemarin, lanjut Erwin, kedua orang tua korban sambil menggendong bayinya mendatangi kamar kos Asrul dengan bermaksud mengambil kulkas yang telah mereka sepakati bersama. Namun kejadian yang tak disangka, pelaku Asrul justru enggan menempati janjinya. 

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak

Photo :
  • www.onvsoff.com

Kedua orang tua bayi itu pun lantas meminta kembali uang muka Rp 500 ribu itu, namun pelaku justru melemparkan timba hingga mengenai bayi yang sedang digendong.

"Jadi perjajian itu dilanggar oleh pelaku Asrul. Karena kulkas yang dijanjikan tidak diberikan padahal orang tua korban ini sudah bayar uang muka. Disitulah, pelaku Asrul emosi karena orang tua korban meminta kembali uang muka itu. Pelaku Asrul malah melempar gayung berisikan air ke arah istri atau pelapor ini hingga mengenai anaknya yang masih bayi," ungkap Erwin

Akibat lemparan gayung berisikan air itu membuat kepala bayi tersebut mengalami pembekakan. Polisi yang kemudian menerima laporan kedua orang tua korban akhirnya menangkap pelaku Asrul.

"Dari laporan orang tua korban akhirnya pelaku kita amankan dan ditetapkan tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga terancam 5 tahun penjara," terang AKBP Erwin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya