Pengakuan Sejoli Berbuat Mesum dengan Pakaian Adat Bali di Mobil

Pasangan pembuat video mesum berpakaian adat ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pasangan sejoli yang berbuat mesum dengan berpakaian adat sambil menyetir mobil, yang sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu lalu.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

"Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis, 22 September 2022.

Satake Bayu mengungkapkan, pemeran video mesum tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal dari Denpasar. Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Berdasarkan keterangan MMDI adegan persenggaman atau hubungan seksual yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL .

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Menurut pelaku video tersebut diambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring pada 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.

“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL," jelasnya.

Sementara jtu tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat pada17 September 2022 pukul 05.10 WIB, dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar pada 21 September 2022.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya