Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa yang Pesan Ganja via Online

Narkoba jenis ganja (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Banten)

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan perguruan tinggi. Pelaku peredaran Natkotika jenis ganja ini adalah kalangan mahasiswa pecinta alam (mapala) di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman ganja dengan tujuan edar di perguruan tinggi. Mendapatkan informasi itu, Petugas Kepolisian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku.

"Satnarkoba Polres Metro Jakbar mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang dikirim dengan tujuan kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Akmal saat rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Jumat 23 September 2022.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (Tengah)

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Akmal mengatakan, dalam kasus ini, Petugas mendapatkan paket yang berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat 551 gram. Dari keterangan para pelaku, paket ganja yang dipesan melalui online ini, dikirim dari Aceh menuju sekretariat organisasi pecinta alam di salah satu Univertas di Jawa Barat.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di Jalan Raya Bandung, Sumedang KM 21 Jatinangor, Sumedang," ujar Akmal.

Paket berisi ganja kering siap konsumsi tersebut kemudian diambil oleh TNR (24). Tersangka bernama TNR itu berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

Paket ganja seberat 19 kilogram yang akan dikirimkan ke Komplek DPR RI II di Kebon Jeruk Jakarta Barat yang digagalkan kepolisian, Minggu (15/10/2017)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

TNR tak mengkonsumsi sendiri Ganja pesanannya itu. Melainkan tersangka TNR mengedarkan lagi ganja itu ke anggota organisasi mapala lainnya. 

"TNR ditangkap dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar," ujar Akmal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya