Wanita di Serang Bunuh Bayinya Lalu Buang ke Tempat Sampah

Polres Serang gelar konferensi pers kasus pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA Kriminal - Seorang wanita di Serang, Banten, inisial AMS, (19), membunuh bayinya sendiri. Ia kemudian membungkus jasad anak yang tidak bersalah itu ke dalam plastik hitam dan membuangnya ke tempat sampah yang jaraknya sekitar 20 meter dari tempat tinggalnya.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Pemulung Temukan Mayat Bayi

"Berawal dari laporan masyarakat, pemulung, menemukan plastik yang setelah dibuka ada mayat bayi," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa, 27 September 2022.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Pacara dengan Seorang Pria Selama 3 Bulan

Dari hasil penyelidikan diketahui AMS berpacaran dengan seorang pria selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, mereka sudah empat kali melakukan hubungan suami istri. Selama hamil, AMS selalu memakai baju longgar agar tidak diketahui orang lain.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Warga Melapor ke Polsek

Usai berita penemuan bayi dalam tempat sampah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ramai di medsos, tetangga korban yang curiga kemudian memberikan informasi tentang berbagai kejanggalan terhadap AMS ke Polsek Cikande.

AMS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan medis, hasilnya, ditemukan luka robek dan darah di vagina, kemudian payudaranya sudah mengeluarkan asi.

"Dari keterangan dokter, ternyata telah melahirkan seorang anak dan dari hasil keterangan dokter dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik)," katanya.

Kejar Pacar Pelaku

Polres Serang tengah mengejar pacar pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian akan didalami apakah turut bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.

"Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 80 ayat 3 dengan penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya