Kakek Berprofesi Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya di Purwakarta

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Kasus pencabulan oleh seorang kakek yang berprofesi sebagai guru ngaji di Plered Kabupaten Purwakarta Jawa Barat jadi sorotan. Pelaku yang berusia 70 tahun itu diduga telah meruda paksa empat korban yang rata-rata berusia 11 sampai 12 tahun.

Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia

Lakukan Pencabulan Setelah Mengajar Ngaji

Kapolsek Plered, AKP Suparlan, menjelaskan pelaku melakukan hal itu kepada korban setelah mengajar ngaji di sekitar lingkungan rumah mereka.

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Salah Satu Korban Cerita ke Keluarga

Hasil pemeriksaan menerangkan bahwa kasus ini terbongkar ketika salah satu korban yang menceritakan insiden tersebut kepada keluarga. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Informasi yang diperoleh betul tindakan kasus pencabulan, dilakukan seorang kakek usia 70 tahun terhadap anak perempuan rentang usia 11 sampai 12 tahun, jumlah korban sekitar empat orang," katanya.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Belasan Emak-emak Datangi Polsek

Sebelumnya, belasan emak-emak berbondong-bondong mendatangi Kantor Polsek Plered, Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 29 September 2022. Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap pelaku seorang kakek yang juga sebagai guru ngaji.

Para emak-emak datang dengan membawa korban dan didampingi oleh petugas pemerintah setempat. Di saat bersamaan, ketika pelaku dibawa oleh petugas ke ruang periksa, secara spontan emak-emak itu ngamuk.

Bahkan mereka berusaha mengejar pelaku diduga untuk menghakiminya. Beruntung ada petugas yang berhasil menahan. Tak mampu menahan emosinya, seorang emak-emak tiba-tiba menangis histeris dan terus melontarkan kata-kata maki kepada pelaku.

Keluarga korban lain juga menangis karena tak menyangka jika seorang guru ngaji bisa melakukan tindakan bejat terhadap anak muridnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya