- dok. pexels
VIVA Nasional - Video syur seorang pria inisial H (55) disebar tanpa izin oleh seseorang. Tindakan itu menimpa korban saat tengah menjalin komunikasi dengan orang yang dikenalnya lewat media sosial.
Terjadi di Jakarta Timur
Peristiwa ini terjadi di daerah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Oktober 2022. Saat itu korban melakukan panggilan video dengan seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.
Korban Terpedaya Bujuk Rayu
Zulpan mengatakan pelaku meminta korban melakukan tindakan asusila ketika keduanya melakukan panggilan video. Korban awalnya menolak.
Namun, lanjut Zulpan, bujuk rayu pelaku itu akhirnya diikuti oleh korban H. Korban pun membuka pakaiannya dan melakukan perbuatan asusila seperti yang diminta pelaku.
"Pelaku memancing korban dengan cara membuka pakaiannya serta melakukan tindakan asusila agar korban bersedia mengikutinya. Korban akhirnya terpancing dengan ajakan pelaku," kata Zulpan.
Direkam Pelaku Secara Diam-diam
Tindakan asusila yang dilakukan korban itu rupanya direkam secara diam-diam oleh pelaku. Rekaman itu lalu disebarkan ke media sosial.
"Korban tidak sadar dirinya direkam oleh pelaku saat korban tidak berpakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku ke beberapa teman korban di grup Instagram," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan korban yang merasa dirugikan lalu segera membuat laporan ke kepolisian. Laporan itu kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.