Catut Nama Rans Entertainment, 6 Pria di Wajo Ditangkap Polisi

Para pelaku penipuan ditangkap Polda Sulsel.
Sumber :
  • Dok. Polda Sulsel.

VIVA Kriminal - Polisi meringkus enam warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terkait kasus penipuan dengan mengatasnamakan Rans Entertainment usaha milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Penipuan ke Warga

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Syarifuddin menuturkan bahwa para pelaku ini melakukan penipuan ke warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari usaha yang bergerak di bidang digital dan media kreatif tersebut.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Berdasarkan Laporan Polisi

Dia menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut ditangkap berdasar dari laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Para pelaku pun berhasil diringkus di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin 3 Oktober sekitar pukul 16.30 Wita.

Menantu yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mertua Terancam Hukuman Mati

"Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE," kata Syarifuddin.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jalani Proses Pemeriksaan di Polda Sulsel

Syarifuddin menyebut bahwa keenam pelaku itu saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Ditkrimsus Polda Sulsel. Adapun keenam pelaku itu masing-masing inisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).

"Ada 6 pelaku yang diamankan mereka masih sementara pemeriksaan karena kan penangkapan baru kemarin," kata Syarifuddin.

Modus Mengatasnamakan Rans Entertainment

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus mengatasnamakan Rans Entertainment. Hanya saja mereka belum menjelaskan lebih rinci penipuan tersebut hingga mereka meraup keuntungan usai mengiming-imingi korbannya sebuah hadiah.

"Ngakunya begitu, tapi masih pendalaman nanti dikomunikasikan saja sama penyidiknya yah, karena masih proses pemeriksaan juga," terang Kompol Syarifuddin.

Atas perbuatannya, kini keenam pelaku telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya