7 Anggota Ormas Ditangkap Polisi Gegara Sebar Kebencian di Medsos

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Sebanyak 7 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, setelah menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap SARA, melalui media sosial. 

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, berawal dari adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group soal ujaran kebencian, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 06.30 WIB. 

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Polres Jaksel Pecat Enam Anggotanya, Ada Apa?

Di mana, dalam berita atau video itu terdapat sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di Kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA. 

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," katanya, Minggu, 16 Oktober 2022.

Kemenko Perekonomian Dukung Kolaborasi Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD

Hingga atas perselisihan itu, timbul ujaran kebencian yang dibuat oleh ormas tersebut. Dimana, langsung ditindak lanjuti dengan laporan oleh saudara EL (namanya dirahasiakan demi keamanan) l, yang berasal dari etnis tertentu, sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. 

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

"Atas laporan kita tindak lanjuti, dengan bantuan ahli bahasa dan ITE maka kami lanjuti dengan pengamanan dan pemeriksaan," ujarnya. 

Dari 7 orang tersebut, polisi telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis. Di mana, saat ini ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah kita tetapkan tiga tersangka, dan akan dikenakan Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2  Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun," ungkapnya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya