Bharada E Minta Maaf, Ibunda Brigadir J: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Kriminal – Sidang kasus pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Para tersangka ini di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Sambo dan Kuat Ma'ruf. 

Dalam sidang, Bharada E sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari ibunda Brigadir J.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Keluarga kompak pakai kaos bertulisan #SaveBrigadirJ saat bongkar makam

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

"Semoga diampuni Tuhan Bharada E," ujar ibu kandung Brigadir J yakni Rosti Sumanjuntak di Jambi, Selasa 18 Oktober 2022. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Terpisah, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J mengatakan memang permintaan maaf ditunggu pihak keluarga dari para tersangka. 

"Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J," kata dia soal permohonan maaf Bharada E. 

Saat Bharada E mengucapkan permohonan maaf tersebut terlihat Rosti Simanjuntak berkaca-kaca matanya dan dia mengatakan mendoakan agar Bharada E diampuni Tuhan.

Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Semoga diampuni Tuhan kau nak," ucapnya.

Sementara itu terkait posisi Bharada E kata dia sangat dimakluminya karena Bharada E posisi bawahan sehingga apapun perintah dari atasan dia jalankan. Namun meski Bharada E sudah minta maaf, pihak keluarga Brigadir J tetap proses hukum para pelaku. 

"Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J. 

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat di antaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sang sopir.

Persidangan dua hari atas kasus tersebut telah rampung dalam hal pembacaan dakwaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya