Polisi: Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Dibunuh di Apartemen

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Kriminal – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan R, pembuang jasad wanita ke Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi merupakan pelaku tunggal pembunuhan

Hal ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku. Diketahui, pelaku R ditangkap di wilayah Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022 siang.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan.

Hengki menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan R di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Sementara R, diamankan saat akan menjual laptop milik korban.

"Ditangkap saat akan menjual laptop korban," katanya.

Ilustrasi Jasad

Photo :
  • pixabay

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial R, yang merupakan pembuang jasad wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. R dibekuk pada Selasa, 18 Oktober 2022 siang.

Marak Kasus Pelat Dinas DPR Palsu, Ahmad Sahroni: Merugikan Semua Pihak

"(Pelaku) yang membuang korban sudah diamankan. Jam 11-an di Pondok Gede," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Adapun jasad wanita terbungkus plastik itu pertama kali ditemukan pada Senin, 17 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang warga yang hendak mengganti ban truk di dekat lokasi kejadian yang pertama melihat jasad wanita terbungkus plastik itu. 

Bea Cukai Tangkap Mobil Pengiriman Rokok Ilegal yang Diubah Menjadi Boks Ikan di Semarang

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Photo :
  • Polda Metro Jaya

Warga yang mencurigai adanya bungkusan plastik berisi kaki manusia kemudian melaporkan ke pihak RT dan kepolisian.

Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Ini Bisa Kena Hukuman Penjara

Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan jenazah wanita itu teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Berdasarkan sidik jari, korban teridentifikasi atas nama Ade Yunia Rizabani (36).

"Teridentifikasi Inafis menggunakan sidik jari. Kita melakukan autopsi bersama-sama Inafis. Dari mereka itu identitasnya, kita lakukan pemeriksaaan jenazah. Jenazah perempuan, belum membusuk. Masih segar," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/10/2022).

Arif menuturkan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka kekerasan tumpul pada bagian leher dan mulut korban, namun tidak menjelaskan apa penyebab kematian korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya