Bentrokan Ganas Ormas di Mampang Terjadi Persis di Depan Polisi

Para tersangka (tengah) bentrokan antar-ormasdi Kafe Mako, Mampang, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Polisi mengungkap bentrokan antardua anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kafe Mako kawasan Mampang, Jakarta Selatan berawal dari sengketa lahan milik MAU. Dia yang juga pemilik kafe menguasai lahan menurut putusan Mahkamah Agung (MA).

Terpopuler: Klaim Israel soal Iran Disebut Halu, Ribuan Pendukung Prabowo Siap Jadi Amicus Curiae

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan MAU membuat janji bertemu YS yang mengklaim sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tesebut. Tujuannya adalah untuk melakukan proses mediasi terkait sengketa lahan tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta pad Kamis 20 Oktober 2022.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menambahkan bahwa pihaknya dapat informasi rencana mediasi pada Senin, 17 Oktober 2022. Namun dalam proses mediasi tersebut masing-masing membawa sejumlah massa. Proses mediasi berujung bentrokan. Bahkan bentrokan terjadi di depan anggota polisi yang saat itu sudah berada di lokasi.

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa. Di sana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di depan hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini," kata Hengki lagi.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, buntut bentrokan tersebut sebanyak 43 orang ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya diketahui ada 44 orang. Kata Hengki, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka buntut ribut rebutan lahan di Mampang, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrokan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Akibat bentrokan itu, 3 orang dilaporkan luka-luka.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu terjadi pada pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Bentrokan terjadi di depan Kafe Moka jalan terusan Rasuna Said, mampang. Sementara yang kita ketemukan ada 3 korban luka-luka dan yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ujar Hengki pada saat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya