Polisi Tahan Selvi Si Bos Travel yang Viral Terpajang di Billboard Makassar

Tersangka bos travel yang ditahan
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud

VIVA Kriminal - Bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya resmi dijebloskan ke penjara. Selvi ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Mertua yang Dianiaya Menantu di Cengkareng Ngadu ke Kapolri, Tanya Kenapa Tersangka Belum Ditahan

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin, mengatakan Selvi sebelumnya sudah jalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahan.

"Benar, sudah kami tahan dia (Selvi), sejak kemarin Sabtu 22 Oktober 2022," kata Sarifuddin, Minggu 23 Oktober 2022.

Nyamar Jadi Pemudik, Polresta Malang Kota Amankan MAS Bawa 42 Kilogram Ganja

Dia menjelaskan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan terhadap Bos travel SLV ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara.

Viral Foto Bos Travel dipasang di Billboard di Jalan Sultan Alauddin Makassar

Photo :
  • Istimewa/Supriadi
WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Dari hasil penyelidikan itu, Selvi terbukti melakukan kasus penipuan karena gagal memberangkatkan para korban ke keluar negeri untuk wisata dan umrah.

Selain itu, Selvi juga tak mampu mengembalikan dana yang diserahkan oleh para korbannya.

"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan kemarin sore setelah dia datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Akibat perbuatan Selvi, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Korbannya tak hanya  berasal di wilayah Sulsel saja, melainkan juga dari provinsi lain.

Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan ini. Syarifuddin menyatakan, dalam waktu dekat berpotensi akan ada tersangka lain.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Sebelumnya, viral baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!'. Baliho di papan billboard berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.

Pasca viralnya billboard tersebut, Selvi kemudian diperiksa Polda Sulsel dengan dua jenis laporan sekaligus. Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Menurut keterangan polisi, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya yang tak memberangkatkan sejumlah pelanggan. Padahal, konsumen sudah melunasi paket trip ke luar negeri. 

Pun, dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya