Bunuh Wanita di Jakbar, Pelaku Juga Bawa Kabur Emas 30 Gram

Kasat Reskrim Polres Metro Jakrta Barat, Kompol Haris Kurniawan (Baju putih)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal – Reskrim Polres Barat menangkap pria dengan Inisial F (36) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan inisial S (55) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kamal Kalideres Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Jakrta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga merampas perhiasan emas korban sebanyak 30 gram yang kemudian sebagiannya berhasil di jual pelaku. Aksi perampasan perhiasan korban dilakukan pelaku saat korban sudah tidak bernyawa.

Pelaku pembunuhan (tengah)

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan kroban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Haris, Rabu 26 Oktober 2022.

Haris Kurniawan mengatakan, pelaku berhasil tertangkap pihaknya di kawasan Tegal Jawa Tengah. “Usai melakukan aksinya pelaku kabur ke Tegal Jawa Tengah” ujar.

Aksi Pengendara Motor Wanita Gagal Menanjak hingga Jatuh Terguling

Haris mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ujarnya.

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris katakan pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban,” ujarnya.

Haris menjelaskan antara korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, di mana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ujarnya.

Pelaku pembunuhan (tengah)

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pelaku bahkan hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

Usai melakukan aksinya, Haris katakan pelku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tp peehiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ ujarnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya