Kasus KDRT di Depok Meningkat 20 Persen dari Tahun Sebelumnya

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA Kriminal - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Depok mengalami peningkatan pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita.

Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Dapat Lebih Banyak Laporan KDRT

Mia mengatakan instansinya mendapatkan lebih banyak laporan KDRT pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Ayahanda Teuku Ryan Angkat Bicara Soal Masalah Rumah Tangga Anaknya dengan Ria Ricis

Ilustrasi KDRT

Photo :

“KDRT ini agak menyedihkan ya, kita lihat memang ada sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya,” kata Mia usai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Juli-Oktober 2022, Rabu 26 Oktober 2022.

Dituding Nikahi Sukhdev Singh karena Uang, Bunga Zainal Beri Jawaban Menohok

Beri Perhatian Lebih

Meski presentase kenaikannya tidak terlalu tinggi, hanya 10 hingga 20 persen dibanding tahun sebelumnya, namun Mia akan memberikan perhatian lebih terhadap kasus tersebut dan menggandeng pihak terkait terutama Pemerintah Kota Depok.

“Ini yang menjadi konsern saya dengan pemerintah Kota Depok untuk melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pencegahan tindak pidana tersebut,” kata Mia.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Beban Ekonomi Jadi Pemicu

Mia menjelaskan, dari seluruh kasus yang ditangani oleh pihaknya untuk tindak pidana KDRT, sebagian besar pemicunya karena beban ekonomi, pernikahan dini, serta pernikahan siri di atas pernikahan yang sah di hadapan hukum.

“Pemicunya banyak, kita harus lihat dari case per case-nya, tapi beban ekonomi yang paling sering, juga pernikahan dini, dan pernikahan siri di atas pernikahan yang sah di mata hukum,” kata Mia.

Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Juli hingga Oktober 2022. Barang bukti itu di antaranya narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 32,4 kilogram dari 12 kasus, serta sabu sebanyak 276,6 gram dari 61 kasus.

Selain itu ada juga senjata tajam jenis celurit sebanyak empat buah, satu buah golok, satu buah pisau, satu buah rencong, dua buah pedang dan dua buah samurai dari total 11 perkara. Serta 42 unit handphone dan berbagai jenis pakaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya