- VIVA/ Sherly.
VIVA Kriminal - Sebanyak 10 orang ditangkap Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah terbukti terlibat aksi tawuran yang menyebabkan 3 remaja berstatus pelajar mengalami luka berat.
Berawal dari Aksi Tawuran yang Viral di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini, mengatakan penangkapan itu berawal dari viralnya sebuah video di media sosial, yang menunjukkan aksi tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
3 Pelajar Minta Tolong Warga
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 1 November 2022, menunjukkan adanya tiga pelajar yang meminta pertolongan warga usai mendapati luka berat.
"3 korban ini luka berat, mulai dari robek punggung, sampai jari hampir putus. Dari aksi itu, langsung kita telusuri dan tindak, hingga akhirnya menangkap 10 orang," katanya, Senin, 7 November 2022.
6 Pelaku di Bawa Umur
Para pelaku itu terdiri dari 6 orang masih di bawah umur dengan status pelajar hingga ditetapkan sebagai anak pelaku dengan inisial MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Serta, 4 lainnya merupakan alumni dari sekolah yang terlibat dengan insial RI, PM, MNR dan IG.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Tangerang, yang terlibat pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dengan motif mencari gengsi atau nama, agar dikenal sebagai yang berkuasa.
"Jadi ada 4 sekolah yang terlibat, dimana mereka nyari gengsi," ujarnya.
Punya Peran Berbeda
Pada aksi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda, di mana untuk satu dari 10 pelaku inisial MF, merupakan penyedia senjata tajam jenis celurit yang dibelinya dari situs belanja online.
"Senjata ini dibawa sama satu pelajar, dia beli disitus online. Dan ada lagi satu pelaku inisial C, dengan status DPO di mana dia ini adalah alumni yang berperan menyambungkan keempat sekolah untuk aksi tawuran yang memakan korban ini," katanya.
Atas kasus ini, para pelaku pun nantinya akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 370 KUHPidana dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.