Pukul Istri di Depan Jalan Umum, Pelaku Mengaku Emosi Karena Hutang Mertuanya

Viral Video Pria Pukul Perempuan di Pinggir Jalan
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram@infojawabarat

VIVA Kriminal – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di jalan umum, MS alias Madun (33), memberikan pengakuan alasan melakukan perbuatan itu karena emosi atas ulah keluarga sang istri.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

"Saya emosi, sertifikat rumah orangtua saya sudah digadai ke bank oleh mertua tapi tidak dibayar selama 9 bulan," kata MS kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

MS mengatakan, kurang lebih setahun yang lalu, orangtua sang istri atau mertuanya meminjam uang kepadanya. Alasannya untuk menjalankan usaha dengan jaminan sertifikat rumah orangtuanya.

Areum Eks T-ARA Sudah Sadar Kembali Usai Sempat Mencoba Bunuh Diri

"Mertua saya jalankan usaha furniture gitu, dia minjem uang, akhirnya saya gadai sertifikat rumah orangtua ke bank atas nama saya," kata MS.

Kemudian, lanjut MS, karena pandemi COVID-19, usaha sang mertua mengalami kebangkrutan hingga tak mampu membayar kewajiban cicilan ke bank. Itu pula lah yang membuat hubungan MS dengan sang istri retak dan keduanya memutuskan untuk pisah rumah.

Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek

"Saya bingung, orang bank sudah datang ke rumah, saya takut rumah disita," kata MS.

Akhirnya, pada Minggu 6 November 2022, MS mengajak sang istri S (23) bertemu untuk membahas hal itu.

"Saya ajak ketemuan dan saya ngomong soal hutang itu, tapi dia marah, makanya saya emosi," kata MS.

MS dan S kemudian terlibat cekcok di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere yang berujung pemukulan terhadap sang istri sebanyak 3 kali ke bagian wajah.

Aksi MS tersebut rupanya terekam dalam sebuah video, yang diambil oleh warga yang kebetulan sedang melintas jalan tersebut dan memviralkannya.

Setelah viral, MS kemudian diringkus Polsek Cinere dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Metro Depok. Ketika itu dia sedang melakoni profesi hariannya sebagai juru parkir di minimarket kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

“Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami perihal tersebut dan pelaku dapat kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen mengatakan, atas perbuatannya MS dikenakan Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya ancaman hukuman 5 tahun keatas,” kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit viral di media sosial instagram @jadetabek.info, setelah menggambarkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.

"Min tolong bantu viralin kejadian KDRT di jalan Cilobak  Raya Pangkalan Jati Cinere," tulis caption postingan tersebut, Minggu, 6 November 2022.

Sang perekam video juga turut bernarasi dalam video kurang lebih 1 menit tersebut.

"Dipukul istrinya, di depan anaknya, harusnya jangan di depan umum," kata sang perekam.

Dari video terlihat, seorang pria sebanyak tiga kali memukuli istrinya pada bagian wajah. Sementara anaknya yang saat itu sedang dipegang oleh sang ibu menangis melihat peristiwa tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya