Menyeramkan, Suami Mutilasi Istri dan Rebus Tangannya

Keterangan Pers Kasus Suami Mutilasi Istri di Humbang Husundutan, Sumut
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA Kriminal – HM (43) membunuh dan memutilasi jasad istrinya, Nurmaya Situmorang (43). Ternyata pelaku hendak memasak tangan hasil mutilasi itu dengan cara direbus di panci di atas kompor. Bahkan juga ingin kakinya dibakar.

Hamil Anak Kembar, Mpok Alpa Rela Beli Ini Gak Liat Harga Demi Ngidam Terpenuhi

Hal menyeramkan ini terungkap. saat Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, memberikan keterangan pers di Mako Polres Humbang Hasundutan, Senin 14 November 2022.

"Penyebab ataupun motif tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan HM, bahwa korban kerap berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," sebut Achmad.

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Mulai dari Kaki, Terakhir Kepala

Achmad menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan sadis itu. Berawal saat korban ditarik oleh suaminya masuk ke dalam kamar di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

"Tersangka melakukan pembunuhan yaitu pada hari Jumat 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengunci korban (Nurmaya) di dalam kamar. Setelah itu, tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," kata Achmad.

Teuku Ryan Tegaskan Bukan Hal Ini Penyebab Cerai dengan Ria Ricis

Pelaku mula-mula kali mencekik leher korban dan menusuk leher bagian kanan istrinya menggunakan pisau. Di situ korban menghembuskan nafas terakhir.

"Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali," jelas Achmad.

Pada malam harinya, tepat pada pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan mutilasi jasad sang istri Nurmaya, dengan cara memotong leher korban menggunakan pisau hingga putus. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam sebuah karung beras.

Pada pukul 23.00 WIB, entah apa dipikirkan HM. Ia kembali melakukan aksi sadisnya, dengan memotong bagian tangan korban. Selanjutnya, dicuci bersih dan disiapkan air panas di dalam panci.

Informasi beredar, bagian tubuh Nurmaya berupa tangan akan di sop pelaku dan akan dimakannya.

"Tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan. Kemudian, mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," kata Achmad.

Keesokan harinya, Sabtu dini hari, 12 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku menggunakan kampak motong kaki korban sebelah kanan dan kiri.

"Kemudian, pukul 07.15 WIB. Tersangka HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis," jelas Achmad.

Aroma pembakaran tubuh korban tercium seseorang atau saksi. Setelah melihat itu, membuatnya terkejut. Dia langsung melaporkan ke Polres Humbang Hasundutan. Selanjutnya, petugas kepolisian turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku dan telah menetapkan HM sebagai tersangka. Juga telah dilakukan penahanan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana. menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 340 subsider 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya