Terdakwa Aborsi 7 Janin di Makassar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- VIVA/ Supriadi Maud.
VIVA Kriminal - Kasus perkara aborsi tujuh janin yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Jumrianita dan Salmon Panggau kini sudah sampai tahap vonis. Mereka divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Denda Rp20 Juta
Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriwang, telah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman tiga tahun lebih empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tampang pelaku pria yang aborsi 7 janin bersama kekasihnya.
- VIVA.co.id/Supriadi Maud
“Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 16 November 2022.
Sang Kekasih Divonis 2,5 Tahun
Dalam putusan itu, kata Royke, menyebut bahwa Salmon terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Sementara sang kekasih, Jumrianita dijatuhkan vonis dua tahun lebih enam bulan penjara.