Ngaku Pangkat AKP Bisa Loloskan Akpol Tanpa Tes, Korban Ditipu Rp 4,7 Miliar  

Polres Garut membongkar kasus penipuan tes masuk Akpol
Sumber :
  • VIVA/Diky

VIVA Kriminal – Inilah akhir nasib J (46) dan CB (37), kini mendekam di sel Polres Garut Jawa Barat. Kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan modus mampu meloloskan korban masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa harus mengikuti tes.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ada dua korban warga Garut yang terbuai bujuk rayu tersangka. Kedua korban selama kurun waktu periode Oktober 2021-Agustus 2022 telah mengeluarkan uang hingga mencapai Rp4,7 Miliar.

"Yang disampaikan tersangka bahwa tahun 2022 ini, kedua korban dijanjikan lolos Akpol," ujarnya, Kamis 17 November 2022.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Polres Garut membongkar kasus penipuan tes masuk Akpol

Photo :
  • VIVA/Diky

Untuk meyakinkan kedua korban, kedua tersangka mempergunakan uang dengan mengikutsertakan korban mengikuti bimbingan untuk masuk Akpol. Sebagian uang lainnya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli rumah dan perabotannya, berfoya-foya termasuk kegiatan prostitusi.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Jadi korban dibawa ke Semarang Jawa Tengah, ngekos untuk beberapa saat dengan dalih mengikuti bimbingan pelatihan," ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, kasus tersebut terbongkar di tahun 2022, dimana janji kedua tersangka untuk bisa meloloskan korban masuk Akpol tidak terbukti. Kedua korban mencari keberadaan kedua tersangka hingga ke Probolinggo Jawa Tengah, lalu meminta kembali uang yang telah diserahkan.

"Karena tak bisa mengembalikan uang, akhirnya korban menyerahkan keduanya ke Polres Garut," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Polisi menyita berbagai kartu identitas, peralatan rumah tangga, sertifikat rumah, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

"Salah satu tersangka (CB) bahkan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya